Recent Posts

Ketentuan Umum Program Asuransi PASTI

Ketentuan Umum

Usia Masuk Tertanggung

- Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Penyakit Kritis:

1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).

- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan:

1 bulan - 69 tahun (ulang tahun terdekat).


Pemegang Polis

18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).


Nama Penanggung

PT Asuransi Allianz Life Indonesia.

Jenis produk ini adalah Produk Individu Tradisional


Masa Asuransi

- Masa Asuransi untuk Meninggal Dunia & Penyakit Kritis

Sampai dengan Usia 86 Tahun

- Masa Asuransi untuk Kecelakaan

Sampai dengan Usia 70 Tahun

- Masa Asuransi untuk Manfaat Tambahan Payor CI 77 (Pembebasan Premi)

Sesuai dengan Masa Bayar Premi Polis Dasarnya


Masa Pembayaran Premi yang bisa dipilih

5, 10, 15 & 20 tahun atau sama dengan Masa Asuransi.

Cara Pembayaran Premi yang bisa dipilih :

Skema pembayaran Premi adalah Premi Berkala (Tahunan,

Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan).


Mata Uang

Rupiah


Daftar 77 Penyakit Kritis Yang Ditanggung

1. Serangan Jantung Pertama

2. Operasi Jantung Koroner

3. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius

4. Operasi Katup Jantung

5. Operasi Pembuluh Aorta

6. Pulmonary Arterial Hypertension Primer

7. Sindrom Eisenmenger Berat

8. Cardiomyopathy

9. Endokarditis Infektif

10. Kanker

11. Stroke

12. Kelumpuhan

13. Multiple Sclerosis

14. Penyakit Alzheimer/ Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali

15. Koma

16. Penyakit Parkinson

17. Meningitis Bakteri

18. Tumor Jinak Otak

19. Ensefalitis (Radang Otak)

20. Poliomyelitis

21. Trauma Kepala Serius

22. Bulbar Palsy Progresif

23. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir

24. Penyakit Hati Kronis

25. Tuli (Hilangnya fungsi Indra pendengaran)

26. Kebutaan

27. Anemia Aplastik

28. Hepatitis Fulminan

29. Luka Bakar

30. Skleroderma Progresif

31. Rheumatoid Arthritis Berat

32. Gagal Ginjal

33. Transplantasi Organ Vital Tubuh

34. Muscular Dystrophy

35. Sistemik Lupus Eritematosus (Systemic Lupus Erythematosus)

36. HIV yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan

37. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)

38. Penyakit Kolitis Ulseratif Berat (Crohn's disease)

39. Myasthenia Gravis

40. Atrofi Otot Progresif

41. Supranuclear Palsy Progresif

42. Hepatitis Autoimun Kronis

43. Insufisiensi Adrenal Kronis

44. Osteogenesis imperfecta

45. Tuberkulosis Meningitis

46. Keretakan Kecelakaan Pada Kolom Tulang Belakang

47. Penyakit Kista Medullary

48. Terminal Illness

49. Penyakit Motor Neuron

50. Apallic Syndrome

51. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan

52. Terputusnya akar-akar saraf Plexus brachialis

53. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid

54. Operasi scoliosis idiopatik

55. Pankreatitis menahun yang berulang

56. Penyakit Kaki Gajah Kronis

57. Hilangnya kemandirian hidup

58. Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

59. Sklerosis Lateral Amiotrofik

60. Necrohemorrhagic Pankreatitis Akut

61. Atrofi pada Otot Tulang Belakang

62. Operasi Otak

63. Metastasis Otak

64. Demam Rematik dengan Kerusakan Katup Jantung (kondisi pada anak sampai dengan usia 18)

65. Penyakit Creutzfeldt - Jakob (Penyakit Sapi Gila)

66. Full Blown AIDS

67. Demam Pendarahan Ebola

68. Pheochromocytoma

69. Sindrom Nefrotik Parah yang Terus Kambuh

70. Amiotrofi Tulang Belakang pada Anak - Anak dengan Tipe 1 (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)

71. Hemofilia Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)

72. Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut dengan komplikasi parah/ mengancam hidup (Kondisi pada Anak sampai Usia 18 tahun)

73. Artritis Sistemik Kronis pada Anak (Penyakit Still) (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)

74. Penyakit Wilson

75. Diabetes Melitus yang bergantung pada Insulin (Kondisi pada anak sampai dengan usia 18 tahun)

76. Hidrosefalus (kepala air)

77. Demam Dengue Berdarah Parah (Kondisi pada Anak sampai dengan Usia 18 tahun)


Bagaimana Cara Mengajukan Polis Anda?

1. Melengkapi dan menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ).

2. Menandatangani Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal.

3. Fotocopy tanda bukti identitas diri dari Anda dan Tertanggung yang masih berlaku dan dokumen-  dokumen lain apabila diperlukan.

atau hubungi kami di email: jamianpsb88@gmail.com
atau wa di 0813-7519-8292 (Jamian)

Fasilitas Polis

1. Penebusan Polis (Surrender)

2. Pemulihan Polis


Apa saja Risiko yang terkait dengan produk ini?

Risiko Pengecualian

Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Polis.


Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)

1. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis ini Anda terima, Anda berhak untuk mempelajari Polis ini dan dalam jangka waktu tersebut Anda berhak membatalkan dan mengembalikan Polis ini kepada Pihak Asuransi bila Anda tidak menyetujui syarat dan ketentuan Polis.

2. Atas pembatalan dan pengembalian Polis tersebut, Pihak Asuransi akan mengembalikan paling sedikit sejumlah Premi yang telah Anda bayarkan dikurangi biaya, apabila ada. Komponen biaya tersebut termasuk namun tidak terbatas pada bea meterai, biaya administrasi, biaya pemeriksaan kesehatan (apabila ada) dan untuk selanjutnya pertanggungan secara otomatis batal sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.


Apa saja kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis?

1. Anda harus menjawab semua pertanyaan pada lembar Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap dan benar. kelengkapan data yang Anda berikan kepada Pihak Asuransi, karena apabila terdapat kesalahan atau ketidak lengkapan data yang diminta dapat menyebabkan Polis Anda menjadi batal. Pihak Asuransi berhak menolak pengajuan Polis Anda, apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

2. Anda harus membaca dan memahami lembar Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal sebelum menandatanganinya serta Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum.

3. Anda harus membayar Premi Berkala tepat waktu.

Pengecualian

Pengecualian Asuransi PASTI

1. Pihak Asuransi tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian di bawah ini:

a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir, Tertanggung meninggal karena bunuh diri.

b. Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan asuransi ini.

2. Pihak Asuransi tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan jika Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:

a. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau

b. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau

c. Kecelakaan pesawat udara di mana c.Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal d. penerbangannya tidak tetap; atau

d. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau

e. Olahraga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Premi risikonya telah dibayar; atau

f. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan/atau obat terlarang. 

Apabila Tertanggung meninggal akibat dari salah satu sebab diatas, maka Pihak Asuransi akan mengakhiri Polis dan Pihak Asuransi hanya akan mengembalikan Nilai Tunai, apabila ada. Dalam hal ini Pihak Asuransi tidak akan mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan kepada Pihak Asuransi.

Tertanggung mencapai Usia 70 tahun (tujuh puluh) tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.

3. Manfaat Penyakit Kritis tidak akan dibayarkan jika:

a. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau;

b. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex/ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Polis ini, atau;

c. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital; atau;

d. Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre- Existing Conditions) yang:

i. Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau

ii. Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau

iii. Telah mendapatkan diagnosis; atau

iv. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau

v. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau

e. Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau

f. Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 (delapan puluh) hari sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir. 


Pengecualian Pertanggungan Tambahan Payor CI77 (Pembebasan Premi)

Pihak Asuransi tidak berkewajiban untuk membayar Pertanggungan Tambahan Payor CI77 ini jika penyakit/kondisi kritis timbul secara langsung dan tidak langsung sebagai akibat dari:

1. Segala Penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau

2. Segala Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex/ARC), atau HIV (Human Immunodeficiency Virus), kecuali ditanggung dalam Pertanggungan Tambahan ini, atau

3. Segala Penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau

4. Segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis Dasar, mana yang paling akhir (Pre– Existing Conditions) yang:

a. Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau

b. Telah mendapatkan diagnosis; atau

c. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosis, perawatan, pengobatan; atau

d. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; atau

5. Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau

6. Gejala-gejala yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul atau tanggal diagnosis terjadinya dalam waktu 80 (delapan puluh) hari sejak Tanggal Mulai Berlaku atau tanggal Pemulihan Polis Dasar, mana yang paling akhir.

 

Bagaimana cara mengajukan klaim meninggal dunia atau penyakit kritis?

1. a. Pengajuan klaim pembayaran manfaat meninggal wajib dilengkapi dengan berkas-berkas antara lain:

  • Polis asli.
  • Surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan yang berwenang.
  • Formulir klaim meninggal yang telah diisi lengkap.
  • Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan.
  • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Tertanggung, Penerima Manfaat dan Anda.
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

b. Penerima Manfaat harus memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan bukti dari meninggalnya Tertanggung, tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal terjadinya meninggal.

2. a. Pengajuan klaim pembayaran manfaat penyakit kritis wajib dilengkapi dengan berkas-berkas antara lain:

  • Polis asli.
  • Formulir pengajuan klaim penyakit kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Tanda bukti identitas diri yang sah dari Anda dan Tertanggung yang masih berlaku.
  • Surat keterangan asli dari Dokter yang mendiagnosis untuk pertama kali.
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung.
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik.
  • Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening
  • Bukti-bukti lain yang diperlukan.

2. b. Pemberitahuan klaim secara tertulis dan bukti dari penyakit yang bersangkutan pada saat klaim wajib Anda sampaikan kepada Pihak Asuransi dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak diagnosis penyakit kritis ditegakkan.

3. Pembayaran klaim manfaat meninggal dan manfaat penyakit kritis akan dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pihak Asuransi dan klaim Pihak Asuransi setujui.

Bagaimana cara mengajukan klaim Pertanggungan Tambahan Payor CI77 (Pembebasan Premi)?

1. Pengajuan Klaim Pertanggungan Tambahan Payor CI77

a. Formulir klaim Penyakit Kritis beserta dengan dokumen pendukung yang lengkap dan benar oleh Anda dan diserahkan kepada Pihak Asuransi selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Tertanggung untuk pertama kalinya didiagnosa menderita Penyakit Kritis.

b. Dokumen pendukung sebagaimana disebutkan dalam butir 1.a di atas mencakup, antara lain:

  • Surat Keterangan Dokter yang merawat Tertanggung yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Penyakit Kritis sesuai dengan definisi jenis Penyakit Kritis pada Pertanggungan Tambahan;
  • Fotocopy kartu identitas Tertanggung yang masih berlaku;
  • Hasil Pemeriksaan yang menunjang diagnosa.
  • Bukti-bukti lain yang Pihak Asuransi anggap masih perlu Tertanggung sampaikan untuk mendukung klaim tersebut.

 2. Pihak Asuransi berhak meminta kepada Anda dan/atau Tertanggung untuk menyediakan bukti dari Penyakit Kritis atau meminta pemeriksaan kesehatan atas Tertanggung oleh Dokter yang Pihak Asuransi tunjuk, selama Tertanggung masih menderita Penyakit Kritis.

Bagaimana cara mengajukan klaim pembayaran Manfaat Akhir Kontrak?

Pengajuan klaim pembayaran Manfaat Akhir Kontrak harus diajukan setelah berakhirnya Masa Asuransi dan harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:

a. Polis asli.

b. Formulir klaim akhir kontrak yang telah diisi lengkap.

c. Tanda bukti identitas diri yang sah dari Anda.

d. Dokumen lain (jika diperlukan).


untuk informasi lebih lengkap hubungi kami di email: jamianpsb88@gmail.com
atau wa di 0813-7519-8292 (Jamian)

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Umum Program Asuransi PASTI"

Posting Komentar